Sholat Dhuhur diwaktu Ashar, Bolehkah?

“Aduh….misi-misi, saya belum sholat dhuhur, padahal sudah ashar”, teriak ibu-ibu penjaga kantin seraya berlari ketempat wudlu. Tiba-tiba dia bertanya kepada saya “Neng, ini enaknya saya sholat dhuhur, apa langsung ashar?kandhuhurnya udah abis”. “Diqodho saja bu, atau nggak dijamak” jawab saya agak sedikit ragu. “Oh gitu neng, bisa ya?makasih ya neng” ucap ibu itu sambil pergi ke mushola.Adasedikit penyesalan di hati saya, karena saya agak lupa tentang tatacara sholat jamak, ataupun cara mengqodho sholat, apalagi di artikel sebelumnya ada tulisan tentang :

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335).

Astagfirullah, semoga saya tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang meyesatkan…

Seusai sholat ashar, masih terlintas rasa penasaran saya tentang kedua sholat tersebut, bagaimana sih yang benar?hm….mari kita searching di mbah google :)

Sholat Qodho

Beberapa artikel hasil saya searching di google mengatakan “Shalat qodho hukumnya wajib sebagaimana wajibnya melakukan sholat ada’. Shalat qodho ialah : Melakukan shalat di luar waktu yang telah ditentukan, misalnya melakukan sholat dhuhur diwaktu ashar.”

Bagaimana kalau kita punya Qodho Zohor, mengQodhonya diwaktu Ashar, Apa yang harus kita lakukan, apakah Qodho Zohor dulu lalu Shalat Ashar ? Kalau waktu Ashar masih banyak kita laksanakan dahulu Qodho Zohor, terus Shalat Ashar. Tapi bilamana waktu Ashar mau habis seperti tinggal 5 menit lagi, yang harus kita lakukan adalah laksanakan terlebih dahulu Shalat Ashar terus Shalat Qodho Zohor.

Bagaimana kalau kita punya Qodho Shalat Zohor dan meninggalkannya dengan sengaja, tapi kita mau mengQodho Shalatnya di waktu Ashar, sedangkan di Masjid mau dilaksanakan berjamaah Shalat Ashar, apakah kita Qodho Zohor dulu dan tidak berjamaah Ashar, apa kita Berjamaah Shalat Ashar lalu MengQodho Zohor? Kalau meninggalkan Zohornya dengan sengaja, maka wajib laksanakan terlebih dahulu Qodho Zohor, terus laksanakan Shalat Ashar walaupun kita tidak berjamaah. ( waktu kita Shalat Qodho Zohor, orang lain sedang Shalat berjamaah Ashar ).

Bagaimana jika kita Shalat Qodho Zohor di waktu Ashar, sedangkan waktu Ashar mau habis. Seperti kalau kita Qodho Zohor dahulu, setelah selesai, Waktu Shalat Ashar tinggal 1 menit , Jadi tidak cukup untuk di pakai 4 raka’at? Kalau seperti ini Wajib kita laksanaka Shalat Ashar terlebih dahulu, karena jika kita memaksa Qodho Zohor dulu maka Shalat Ashar waktunya habis, nah kalau habis bisa jadi Ashar pun menjadi Qodho.

Bagimana kalau kita punya 2 Shalat Qodho yaitu Zohor & Ashar, akan tetapi Qodho Ashar ditinggalkan karena sengaja , sedangkan Qodho Zohor karena Uzur, manakah yang didahulukan? Wajib hukumnya kita dahulukan Qodho Ashar, karena waktu meninggalkannya secara sengaja. Barulah kemudian kita Qodho Zohor. Nah pada bagian ini kita tidak perlu melakukan Tartib, karena masing – masing Qodho berbeda alasan diwaktu meninggalkannya. ( jadi dahulukanlah Qodho yang ditinggalkannya secara sengaja). Sedangkan Tartib hukumnya Sunah.

Bagaimana dengan niat sholat qodho? Niat sholat qodho adalah sama dengan niat sholat ada’. Hanya lafadhnya boleh dg ucapan singkat : Ushalli fardhulmaghrib Qadhaa’an lillahi ta’ala, (hanya merubah kalimat “adaa’an” menjadi “Qadhaa’an”

Itu hasil yang saya dapatkan dari google. Tapi tidak langsung saya mengiyakan kebenaran-kebenaran akan artikel tersebut. Akhirnya saya putuskan untuk bertanya lebih lanjut ke orang yang lebih tahu ilmu agama. Dan betapa kagetnya saya mendengar pernyataannya 180 derajat berbeda dengan artikel-artikel yang saya dapatkan dari google. Beliau mengatakan “Sholat qodho itu sebenarnya TIDAK ADA, namun ada beberapa yang mensahihkan sholat tersebut. Sholat tidak dapat diQODHO, kalau memang sudah kelewat pilihannya hanya 1, yaitu SHOLAT JAMAK, dan untuk mengganti amalan sholat yang ditinggalkan, tinggal perbanyak sholat Qabliyah dan Ba’diyah saja

Islam itu agama yang indah, walaupun saya sendiri bingung, dengan 2 peryataan yang berbeda tersebut, tapi jangan dijadikan sebagai salah satu perpecahan. KESIMPULAN yang bisa saya ambil adalah : “Segerakan sholat ketika waktu sholat telah tiba” Itu lebih aman. Hehehehe. Wallahi…

Sholat Jamak

Salat Jamak yaitu salat yg dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya.

Sholat Jamak ada 2 Jenis, Sholat Jamat Takdim, dan Sholat Jamak Takhir. Sholat Jamak takdim, misalnya melaksanakan sholat ashar di waktu dhuhur, jadi laksanakan sholat dhuhur 4 rakaat, salam. Kemudian laksanakan sholat ashar 4 rokaat, salam. Keduanya (sholat dhuhur dan ashar, dikerjakan di waktu dhuhur). Begitu pula dengan sholat jamak takhir, misalnya sholat dhuhur dan ashar, tapi dikerjakan di waktu ashar.

Ada juga Sholat Jamak qashar, yaitu dengan menyingkat rokaat sholat. Berlaku pula untuk takdim maupun takhir. Tatacara pelaksanaanya adalah, 2rokaat salam kemudian laksanakan sholat berikutnya. Tapi yang bisa di qashar hanyalah sholat yang jumlah rokaat nya 4rakaat.

Yang bisa dijamak adalah dhuhur dengan ashar, maghrib dengan isya. Yang bisa di qashar adalah hanya sholat yang berjumlah 4rokaat saja.

Syarat Jamak Takdim

  1. Tertib. Apabila musafir mau melakukan jamak salat dengan jamak taqdim, maka dia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya’, maka dia harus mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah salat isya’, maka salat salat isya’nya tidak sah. Dan apabila dia masih mau melakukan jamak, maka harus mengulangi salat isya’nya setelah salat maghrib.
  2. Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir mau melakukan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
  3. Muwalah (bersegera). Antara kedua salat tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, seperti melakukan salat sunah, maka musholli tidak dapat melakukan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
  4. Masih berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan muqim, maka musholli tidak boleh melakukan jamak, sebab udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya

Syarat Jamak Takhir

  1. Niat menjamak ta’khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika waktu shalat zhuhur telah tiba, maka ia berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
  2. Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba ia masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta’khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu berturut-turut (muwalat). Jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain, misalnya shalat sunat rawatib.

Dalil yang digunakan adalah:
1) Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

2)Rasululloh SAW menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdulloh Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak sholat magrib dan isya pada waktu hujan. (HR Bukhori)

3) Rasululloh SAW menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. (HR Muslim)

4) Adalah Rasululloh SAW dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya’, dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya’ dan melakukan shalat Isya’ bersama Maghrib“. (HR Tirmidzi)

5) Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan Isya. (HR Bukhari)

Adabeberapa syarat melakukan sholat jama’, yaitu:
1. Bepergian jauh dan tujuannya bukan untuk bermaksiat.
2. Apabila melakukan sholat berjama’ah, maka imamnya harus musafir juga.
3. Karena sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan berat yang betul-betul sulit ditinggalkan. Misalnya seorang dokter yang mesti melakukan operasi.

One comment on “Sholat Dhuhur diwaktu Ashar, Bolehkah?

  1. kalau kasusnya itu ibu ibu sih gak usah sholat dzuhur aja sekalian… langsung ashar… salam kenal yah ayu…kamu BSI kota mana?

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s